MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDesa dan MUSRENBANGDES RKPDesa 2025

MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDesa dan MUSRENBANGDES RKPDesa 2025

Menindaklanjuti Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang menyebutkan tambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun maka Desa Lowungu dan desa-desa melaksanakan perubahan RPJMDesa. Perubahan RPJMDesa lowungu tahun 2019-2026 sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 Juni 2024 yang dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa. Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan Tim dan dilanjutkan singkronisasi dengan program kebijakan daerah sekaligus dilakukan pengkajian keadaan desa. Setelah itu disusun rancangan RPJMDesa tahun 2019-2026 dan pada tanggal 22 Juli 2024 dilaksanakan MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDesa Lowungu.

Kemudian dilanjutkan dengan Musrenbangdes RKPDesa Tahun 2025

Ket : dihadiri oleh Pak Sekcam Bejen (Bapak Tri Nurul Baskoro Aji) , Kasi P3A ( Ibu Rosalia), Pendamping Desa (Agus Subhi), PLD (Nurul ), Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.

Sumber : Pemdes Lowungu 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat